Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Alam Urbach Gabung di Tuaipuja, Siap Rilis Album Digital Usung Genre Dream Pop Shoegaze – Begini Penjelasannya

RANS Entertainment Gelar Turnamen Padel “Smash League”, Padukan Olahraga, Hiburan, dan Literasi Keuangan – Begini Penjelasannya

Jual Bendera Merah Putih 24 Jam di Kalimalang, Siap Layani Warga Sambut HUT ke-81 RI

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Sejahtera News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Sejahtera News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum
Terkini

Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum

redaksiBy redaksiJuli 2, 2026 8:36 pm0633 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
IMG20260702141603 768x433
oplus_0
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sejahtera News – Jakarta. Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Masnawi Muhiddin, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jakarta. Laporan yang diterima pada 2 Juli 2026 itu tercatat dengan Nomor Pengaduan 12211/Dumas/VII/2026 dan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum pada Kamis (2/7/2026).

 

Dalam dokumen pengaduan yang diajukan melalui konsultan hukum Paranusa Lawfirm and Partners, pelapor menuding adanya campur tangan yang tidak berwenang dalam proses pengadaan tanah milik negara di wilayah Sungguminasa.

 

Dugaan tersebut turut mengarah pada keterlibatan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai justru berpotensi mempersempit dan mengganggu proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Selatan.

 

Kuasa masyarakat, Muallim Bahar, S.H., saat konferensi pers di lobi Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan SPKT, Bareskrim, hingga Direktorat Tindak Pidana Siber sebelum diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat.

 

“Pengaduan kami terdiri atas tiga substansi, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, dugaan penyiaran langsung materi yang mengandung unsur asusila, serta dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial yang menggiring opini seolah-olah Bupati Gowa telah melakukan perbuatan asusila, padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Muallim di depan para awak media.

 

Ia juga menegaskan bahwa materi hak angket yang digunakan DPRD Kabupaten Gowa saat ini masih dipersoalkan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

“Persoalan dugaan korupsi seragam sekolah sudah ditangani Polda Sulawesi Selatan, penghentian beasiswa juga sedang berproses di pengadilan, sementara dugaan asusila hingga kini belum memiliki proses hukum. Karena itu, kami menilai substansi tersebut tidak semestinya menjadi materi hak angket,” katanya.

 

Muallim menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar akun media sosial, foto, video, serta dokumentasi siaran langsung sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

 

Menurutnya, laporan tersebut diajukan karena pelapor menilai langkah yang dilakukan sejumlah pihak berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan serta menghambat upaya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Pelapor meminta aparat penegak hukum di Bareskrim Polri menelusuri secara mendalam setiap dugaan pelanggaran, mulai dari pelaksanaan tugas yang dinilai tidak sesuai ketentuan hingga dugaan upaya sistematis yang berpotensi menghambat proses hukum.

 

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerima dokumen pengaduan beserta lampiran alat bukti. Pelapor bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Yudi)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTerlapor Berinisial MLA Diduga Gelapkan Dana Rp1,8 Miliar untuk Pengurusan Fatwa Halal
Next Article Dana Indonesiana Kementerian Kebudayaan dan Yayasan Rindang Indonesia Kolaborasi di Kasepuhan Cipinang 
redaksi

Related Posts

Alam Urbach Gabung di Tuaipuja, Siap Rilis Album Digital Usung Genre Dream Pop Shoegaze – Begini Penjelasannya

Juli 29, 2026 10:27 am

RANS Entertainment Gelar Turnamen Padel “Smash League”, Padukan Olahraga, Hiburan, dan Literasi Keuangan – Begini Penjelasannya

Juli 29, 2026 4:50 am

Jual Bendera Merah Putih 24 Jam di Kalimalang, Siap Layani Warga Sambut HUT ke-81 RI

Juli 28, 2026 7:52 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum

Juli 2, 2026 8:36 pm63 Views

Situ Ciberem, Tempat Wisata Air Gratis di Tambun Selatan yang Populer di Kalangan Penduduk

Juli 5, 2026 5:27 pm46 Views

Kehangatan Anniversary Lawang Pitu Bersama Ketua Umum Bolo Pitu Opick Pickaso

Juni 21, 2026 8:28 am41 Views
© 2026 sejahteranews. Designed by sejahteranews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.