Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras – Begini Penjelasannya

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel – Begini Penjelasannya

Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel – Begini Penjelasannya

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Sejahtera News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Sejahtera News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur – Begini Penjelasannya
Terkini

Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur – Begini Penjelasannya

penulisBy penulisJuli 19, 2026 11:55 am001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
blast hoax kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAl-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 – Begini Penjelasannya
Next Article Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307 – Begini Penjelasannya
penulis

Related Posts

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras – Begini Penjelasannya

September 14, 2026 4:52 pm

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel – Begini Penjelasannya

September 14, 2026 4:33 pm

Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel – Begini Penjelasannya

September 14, 2026 4:11 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

YACINTA Adakan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa Menyambut Tahun Ajaran Baru

Juli 5, 2026 5:37 pm89 Views

Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum

Juli 2, 2026 8:36 pm67 Views

YACINTA Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

September 6, 2026 9:20 pm57 Views
© 2026 sejahteranews. Designed by sejahteranews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.