Sejahtera News Jakarta Timur, 25 Juli 2026 – Warga RT 10/RW 04, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menggelar kegiatan sosialisasi pemilahan sampah sebagai langkah awal mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) di Lapangan Bulutangkis RT 10 tersebut dihadiri oleh pengurus RT, perwakilan RW 04, Lembaga Kemasyarakatan (LKM), serta warga setempat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah tangga. Langkah tersebut menjadi semakin penting menyusul adanya instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait penghentian pengiriman sampah warga Jakarta ke TPST Bantar Gebang yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Ketua RT 10, Asmarih, dalam sambutannya mengajak seluruh warga untuk mulai membiasakan diri memilah sampah menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dari tingkat rumah tangga.
“Sehubungan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta mengenai tidak diperkenankannya lagi warga Jakarta membuang sampah ke TPST Bantar Gebang mulai 1 Agustus 2026, maka mulai sekarang kita harus membiasakan memilah sampah dari rumah masing-masing. Sampah dipisahkan menjadi organik, anorganik, dan residu agar pengelolaannya lebih mudah dan efektif,” ujar Asmarih.
Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan akan dibentuk Bank Sampah di lingkungan RT 10 yang dikelola oleh kader Dasawisma (Dawis) bersama Karang Taruna. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna akan dikumpulkan dan dikelola sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Sementara itu, perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) RW 04, H. Muslih, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi munculnya konflik sosial apabila tidak ditangani secara baik.
“Permasalahan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan kenyamanan bersama. Bahkan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat memicu perselisihan antarwarga. Karena itu, mari kita tumbuhkan kesadaran mulai dari diri sendiri dan keluarga untuk membuang sampah pada tempatnya serta memilahnya sesuai jenis,” katanya.
H. Muslih juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan membuang sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, warga RT 10/RW 04 diharapkan dapat menjadi pelopor budaya hidup bersih dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dengan sinergi antara pengurus lingkungan, kader masyarakat, dan seluruh warga, upaya menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bernilai ekonomi dari pengelolaan sampah diharapkan dapat terwujud secara berkelanjutan.(Par**)
