Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Alam Urbach Gabung di Tuaipuja, Siap Rilis Album Digital Usung Genre Dream Pop Shoegaze – Begini Penjelasannya

RANS Entertainment Gelar Turnamen Padel “Smash League”, Padukan Olahraga, Hiburan, dan Literasi Keuangan – Begini Penjelasannya

Jual Bendera Merah Putih 24 Jam di Kalimalang, Siap Layani Warga Sambut HUT ke-81 RI

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Sejahtera News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Sejahtera News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Kasus Penipuan Fatwa Halal MUI Kripto Ditangani Polres Jaksel
Terkini

Kasus Penipuan Fatwa Halal MUI Kripto Ditangani Polres Jaksel

redaksiBy redaksiJuli 6, 2026 8:55 pm0152 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
img 20260706 wa0029
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sejahtera News Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan yang merasa dirugikan.

“Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Polisi telah menerima Laporan Polisi Nomor : /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/ Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Juni 2026. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.

img 20260706 wa0030

Berdasarkan laporan, perusahaan korban diduga ditipu oleh terlapor berinisial MLA. Modusnya adalah menjanjikan dapat mengurus fatwa halal MUI untuk produk kripto milik korban.

Peristiwa tersebut bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.

Kecurigaan muncul setelah MLA menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal. Setelah ditelusuri, pihak MUI memastikan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.

“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” ujar Joko.

Laporan baru dibuat hampir empat tahun setelah kejadian, tepatnya pada 22 Juni 2026.

Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

 

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat dan pelaku usaha memverifikasi langsung ke MUI terkait keaslian fatwa halal, terutama untuk produk keuangan dan investasi digital.***

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMenang di PTUN Jakarta, Ernie Nurheyanti M. Toelle Bersyukur Pemohonan terhadap Menteri HAM Dikabulkan
Next Article Bencana Kekeringan: Kenapa Terus Terjadi, Apa Penyebab Utamanya, dan Solusi Nyatanya? – Begini Penjelasannya
redaksi

Related Posts

Alam Urbach Gabung di Tuaipuja, Siap Rilis Album Digital Usung Genre Dream Pop Shoegaze – Begini Penjelasannya

Juli 29, 2026 10:27 am

RANS Entertainment Gelar Turnamen Padel “Smash League”, Padukan Olahraga, Hiburan, dan Literasi Keuangan – Begini Penjelasannya

Juli 29, 2026 4:50 am

Jual Bendera Merah Putih 24 Jam di Kalimalang, Siap Layani Warga Sambut HUT ke-81 RI

Juli 28, 2026 7:52 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum

Juli 2, 2026 8:36 pm63 Views

Situ Ciberem, Tempat Wisata Air Gratis di Tambun Selatan yang Populer di Kalangan Penduduk

Juli 5, 2026 5:27 pm46 Views

Kehangatan Anniversary Lawang Pitu Bersama Ketua Umum Bolo Pitu Opick Pickaso

Juni 21, 2026 8:28 am41 Views
© 2026 sejahteranews. Designed by sejahteranews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.