Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras – Begini Penjelasannya

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel – Begini Penjelasannya

Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel – Begini Penjelasannya

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Sejahtera News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Sejahtera News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Kasus Penipuan Fatwa Halal MUI Kripto Ditangani Polres Jaksel
Terkini

Kasus Penipuan Fatwa Halal MUI Kripto Ditangani Polres Jaksel

redaksiBy redaksiJuli 6, 2026 8:55 pm0152 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
img 20260706 wa0029
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sejahtera News Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan yang merasa dirugikan.

“Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Polisi telah menerima Laporan Polisi Nomor : /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/ Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Juni 2026. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.

img 20260706 wa0030

Berdasarkan laporan, perusahaan korban diduga ditipu oleh terlapor berinisial MLA. Modusnya adalah menjanjikan dapat mengurus fatwa halal MUI untuk produk kripto milik korban.

Peristiwa tersebut bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.

Kecurigaan muncul setelah MLA menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal. Setelah ditelusuri, pihak MUI memastikan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.

“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” ujar Joko.

Laporan baru dibuat hampir empat tahun setelah kejadian, tepatnya pada 22 Juni 2026.

Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

 

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat dan pelaku usaha memverifikasi langsung ke MUI terkait keaslian fatwa halal, terutama untuk produk keuangan dan investasi digital.***

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMenang di PTUN Jakarta, Ernie Nurheyanti M. Toelle Bersyukur Pemohonan terhadap Menteri HAM Dikabulkan
Next Article Bencana Kekeringan: Kenapa Terus Terjadi, Apa Penyebab Utamanya, dan Solusi Nyatanya? – Begini Penjelasannya
redaksi

Related Posts

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras – Begini Penjelasannya

September 14, 2026 4:52 pm

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel – Begini Penjelasannya

September 14, 2026 4:33 pm

Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel – Begini Penjelasannya

September 14, 2026 4:11 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

YACINTA Adakan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa Menyambut Tahun Ajaran Baru

Juli 5, 2026 5:37 pm87 Views

Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum

Juli 2, 2026 8:36 pm67 Views

YACINTA Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

September 6, 2026 9:20 pm57 Views
© 2026 sejahteranews. Designed by sejahteranews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.