Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ir. Ilham Aidit Bersama Tim Lawyer Sukanto S.H., M.H., & Rekan Tiba di Mahad Al Zaytun Guna Hadiri Milad Mahad Al Zaytun Ke-27 – Begini Penjelasannya

Ma’had Al Zaytun Gelar Marine Festival dalam Rangkaian Milad Mahad Al Zaytun – Begini Penjelasannya

Himbauan Ketua MWCNU Grogol Petamburan Terkait Maraknya Demo Agar Tetap Menjaga Kondusivitas Wilayah dan Menyampaikan Aspirasi Secara Bijak – Begini Penjelasannya

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Sejahtera News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Sejahtera News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas – Begini Penjelasannya
Terkini

KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas – Begini Penjelasannya

penulisBy penulisAgustus 9, 2026 2:12 pm033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
img 20260804 wa0095
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi konten kreator atau *streamer* Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (*liquid vape*). KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.Hukum

“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, *influencer*, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.

“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” tuturnya.Merokok & Berhenti Merokok

KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.

KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. “Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry,” ungkap Jasra.

KPAI memberikan 5 permintaan:Hukum Keluarga

1. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

2. Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

3. Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.

4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.Hak Asasi & Kebebasan Manusia

5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Sebelumnya, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleRefleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal – Begini Penjelasannya
Next Article Lurah Medan Tenggara Nurdamayanti Siregar, SE.MAP Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81 – Begini Penjelasannya
penulis

Related Posts

Ir. Ilham Aidit Bersama Tim Lawyer Sukanto S.H., M.H., & Rekan Tiba di Mahad Al Zaytun Guna Hadiri Milad Mahad Al Zaytun Ke-27 – Begini Penjelasannya

Agustus 26, 2026 9:53 pm

Ma’had Al Zaytun Gelar Marine Festival dalam Rangkaian Milad Mahad Al Zaytun – Begini Penjelasannya

Agustus 26, 2026 7:12 pm

Himbauan Ketua MWCNU Grogol Petamburan Terkait Maraknya Demo Agar Tetap Menjaga Kondusivitas Wilayah dan Menyampaikan Aspirasi Secara Bijak – Begini Penjelasannya

Agustus 26, 2026 6:04 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum

Juli 2, 2026 8:36 pm67 Views

YACINTA Adakan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa Menyambut Tahun Ajaran Baru

Juli 5, 2026 5:37 pm52 Views

Warga RT 10/RW 04 Pulogebang Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah, Dukung Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Juli 26, 2026 8:01 am51 Views
© 2026 sejahteranews. Designed by sejahteranews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.