Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ir. Ilham Aidit Bersama Tim Lawyer Sukanto S.H., M.H., & Rekan Tiba di Mahad Al Zaytun Guna Hadiri Milad Mahad Al Zaytun Ke-27 – Begini Penjelasannya

Ma’had Al Zaytun Gelar Marine Festival dalam Rangkaian Milad Mahad Al Zaytun – Begini Penjelasannya

Himbauan Ketua MWCNU Grogol Petamburan Terkait Maraknya Demo Agar Tetap Menjaga Kondusivitas Wilayah dan Menyampaikan Aspirasi Secara Bijak – Begini Penjelasannya

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Sejahtera News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Sejahtera News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal – Begini Penjelasannya
Terkini

Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal – Begini Penjelasannya

penulisBy penulisAgustus 9, 2026 2:04 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
img 20260804 wa00821 1
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

YouTuber Muhammad Jannah, dengan nama panggung Bigmo, tersandung masalah. Musababnya, pada 28 Juli 2026 Bigmo melakukan siaran langsung di medsosnya untuk mendemonstrasikan rokok elektrik/*vape* yang diduga melibatkan anak-anak. Inilah kasus krusialnya.Penjualan

Akibat dari aksi itu, sekelompok advokat melaporkan/mengadukan Bigmo ke Polda Metro Jaya. Memang di sisi lain, Bigmo sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut, dan mengakui kesalahannya. Pertanyaannya, di manakah letak kesalahan Bigmo, dan benarkah kesalahannya itu bisa dibawa ke ranah pidana?

Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang. Sebab, jika merujuk pada Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikutnya, pada Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun. Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang dan terang benderang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bigmo pada aksinya itu.Produk Tembakau & Rokok Elektrik

Lalu, bagaimana dengan sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 458 PP tentang Kesehatan tersebut?

Jika hanya merujuk pada kedua pasal tersebut, sanksi atas pelanggaran itu adalah hanya sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sanksi administratif tersebut bisa dilakukan oleh Menkes, menteri terkait dan pimpinan daerah.

Namun, di sisi lain, jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan Anak, maka sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak-anak, bisa dikenai sanksi pidana kurungan selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta.Hukum Keluarga

Dengan demikian, pihak yang melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggarannya, adalah langkah yang sudah benar, sesuai dengan koridor regulasi yang ada. Permintaan maaf yang dilakukan oleh Bigmo atas pengakuan kesalahannya itu, adalah aksi yang positif, tetapi tidak serta-merta menggugurkan atas pelanggaran yang telah dilakukannya itu. Maka diharapkan pihak kepolisian tetap terus melakukan tindakan projustitia/penyelidikan kasus Bigmo tersebut. Pihak Komdigi seharusnya juga melakukan tindakan tegas pada Bigmo, yakni dengan membekukan akun media sosial milik Bigmo tersebut.

Jika proses pidana itu berlanjut, akan berdampak positif untuk menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelakunya saja (Bigmo), tetapi juga pada pihak lain agar tidak meniru dan melakukan hal yang sama. Mengingat fenomena seperti ini makin banyak aksi mempromosikan produk rokok di media sosial, tanpa sensor yang memadai. Bahkan tak jarang melibatkan remaja dan anak-anak secara langsung.Kejahatan & Keadilan

Aksi yang dilakukan Bigmo memang sangat membahayakan anak-anak. Sebab bukan hanya akan dicontoh oleh anak-anak yang terpapar secara langsung saat acara, tetapi juga anak-anak yang menjadi follower Bigmo, dan influencer lain̈ya Mengingat saat ini prevalensi perokok elektrik di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, yakni mencapai 3 persen. Bahkan jumlah perokok anak di Indonesia mencapai kisaran 6 juta anak yang merokok, dengan prevalensi mencapai 7,4 persen. Plus jumlah total perokok aktif yang mencapai 30 persen dari total populasi atau sekitar 70 juta perokok.

Oleh sebab itu, semua pihak seharusnya mengawal dan mengimplementasikan mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang menjadi instrumen hukum untuk melindungi anak dan remaja dari potensi kecanduan produk adiktif nikotin yang menjadi bahan baku utama rokok, baik rokok konvensional dan atau rokok elektrik. Fenomena generasi emas hanya akan menjadi mitos belaka jika masa depan anak menjadi tumbal/ditumbalkan untuk komoditas adiksi nikotin.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleRefleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal – Begini Penjelasannya
Next Article KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas – Begini Penjelasannya
penulis

Related Posts

Ir. Ilham Aidit Bersama Tim Lawyer Sukanto S.H., M.H., & Rekan Tiba di Mahad Al Zaytun Guna Hadiri Milad Mahad Al Zaytun Ke-27 – Begini Penjelasannya

Agustus 26, 2026 9:53 pm

Ma’had Al Zaytun Gelar Marine Festival dalam Rangkaian Milad Mahad Al Zaytun – Begini Penjelasannya

Agustus 26, 2026 7:12 pm

Himbauan Ketua MWCNU Grogol Petamburan Terkait Maraknya Demo Agar Tetap Menjaga Kondusivitas Wilayah dan Menyampaikan Aspirasi Secara Bijak – Begini Penjelasannya

Agustus 26, 2026 6:04 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Bareskrim Terima Laporan Warga Gowa: Diduga Ada Upaya Sistematis Hambat Proses Hukum

Juli 2, 2026 8:36 pm67 Views

YACINTA Adakan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa Menyambut Tahun Ajaran Baru

Juli 5, 2026 5:37 pm52 Views

Warga RT 10/RW 04 Pulogebang Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah, Dukung Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Juli 26, 2026 8:01 am51 Views
© 2026 sejahteranews. Designed by sejahteranews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.